You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakut akan Tambah Empat Kampung Siaga Bencana
photo Doc - Beritajakarta.id

Jakut akan Tambah Empat Kampung Siaga Bencana

Suku Dinas Sosial Jakarta Utara tahun ini akan menambah empat Kampung Siaga Bencana (KSB). Ini menambah 16 KSB yang sebelumnya telah terbentuk.

Sebelum dibentuk KSB, kita akan rekrut personelnya dulu

Kasudin Sosial Jakarta Utara, Aji Antoko mengatakan, empat KSB yang akan dibangun adalah di Kelurahan Tanjung Priok, Koja, Cilincing dan Sukapura. 

Setiap KSB biasanya memiliki 20 petugas yang berasal dari unsur Karang Taruna tingkat RT/RW dan Taruna Siaga Bencana (Tagana). Mereka disiagakan di kantor kelurahan atau gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT).

16 Kampung Siaga Bencana Telah Dibentuk di Jakut

"Sebelum dibentuk KSB, kita akan rekrut personelnya dulu. Mereka akan kita latih berbagai kegiatan yang terkait erat dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai  petugas KSB," kata Aji Antoko, Selasa (2/1).

Pelatihan akan dilakukan oleh Dinas Sosial DKI pada petugas KSB di antaranya adalah pelatihan dapur umum, memasang tenda, evakuasi korban bencana. 

Sedangkan pihak sudin nantinya hanya melakukan pembinaan dan simulasi. Selain juga mengecek guna memastikan seluruh sarana prasarana KSB berfungsi dengan baik.

"Tenda dan peralatan masak milik KSB ini juga dapat digunakan untuk kegiatan sosial maupun keagamaan warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12353 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati